Monday, May 23, 2011

Wanprestasi dan Akibatnya

Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk wanprestasi (kelalaian dan kealpaan) dapat berupa (1) tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; (2) melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; (3) melakukan apa yang dijanjikan,tetapi terlambat; (4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Terhadap kelalaian atau kealpaan si berutang (atau debitur sebagai pihak yang wajib melakukan sesuatu), diancam beberapa sanksi atau hukuman. Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu (Subekti,1979) : 

Pertama, membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi;
Kedua, pembatalanperjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
Ketiga, peralihan resiko;
Keempat, membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim

Karena wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang begitu penting maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si berutang melakukan wanprestasi atau lalai,dan kalau hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan di muka hakim. Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang lalai atau alpa karena sering kali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan . 


Sumber: 
http://id.shvoong.com/

No comments:

Post a Comment