Kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Disamping itu istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Praktek-praktek monopoli di Indonesia sering tidak mendapatkan tempat perhatian dalam dunia penelitian. Namun demikian, oleh karena fasilitas-fasilitas tertentu dari pemerintah, maka kehadiran monopolis dapat memperkuat transfer pendapatan dari yang relatif lemah ke kelompok yang relatif lebih kuat, maka kehadiran monopolis dapat memperkuat transfer pendapatan akan tetapi walaupun monopolis mendapatkan keuntungan yang super normal namun kurang diimbangi dengan pembayaran pajak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.(Nurimansyah Hasibuan .1993)
Tujuan pemerintah membuka kompetisi telekomunikasi sebenarnya adalah untuk mengikuti kecenderungan pasar bebas (globalisasi) yang diusung oleh negara maju melalui WTO. Namun, tidak boleh terlupakan bahwa kepentingan pengguna telepon, yaitu para konsumen, harus tetap menjaga prioritas karena sektor telekomunikasi masih merupakan tanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan UUD 1945 dan UU Telekomunikasi 1999 .Diperlukan kedewasaan dari regulator dan setiap operator untuk mengubah cara pandang yang masih bernuansa monopolistik dan protektif ke arah kompetisi yang sehat dan berorientasi komsumen.
Sedangkan Perjanjian yang dilarang Undang-undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
a) Oligopoli
b) Penetapan harga
c) Pembagian Wilayah
d) Pemboikotan
e) Kartel
f) Trust
g) Integrasi vertical
h) Perjanjian tertutup
i) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Sumber :
http://click-gtg.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment