Tuesday, September 28, 2010

Memajukan Koperasi di Indonesia

 Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, jika disimpulkan Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§  Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Dapat kita lihat fungsi dan peran Koperasi di atas, dimana Koperasi diciptakan untuk mendukung perekonimian negara. Namun apa anda masih berfikir negara kita akan menggunakan Koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya? Jika kata KOPERASI sendiri tidak tercantum pada UUD RI tahun 1945 dalam penjelasan pasal 33 yang sudah di amandemen.

Jika saya menjadi presiden, saya akan memajukan Koperasi di Indonesia dengan cara menghidupkan kembali Koperasi beserta fungsi dan perannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat, menjadi pusat perekonomian nasional. Saya pikir akan sangat berguna di Indonesia saat ini, karena saat ini banyak masyarakat atau penduduk yang kurang mampu, namun dengan adanya Koperasi nanti masyarakat akan lebih mudah mencari peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dan meningkatkan kualitas hidup dirinya. Jadi dengan seiring majunya Koperasi di Indonesia, tingkat kualitas dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia pun akan membaik.

No comments:

Post a Comment