Pandu Harimukti
4EB08/ 26209966
Tugas 5 : KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada
suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku
etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang
membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional.
Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku
etika bagi anggota profesi tersebut.
S.
M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika
yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini
antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak
(rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based
approach).
Teori
utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara
manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada
konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan
bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban
untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti
ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar.
Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki
kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang
lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya
2. Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA,IAI
KODE
PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of
Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
2.
Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar
minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·
Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules
of Conduct)
·
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive
Committee.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·
Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan
moral dalam seluruh keluarga.
·
Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban
untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·
Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional
dengan perasaan integritas tinggi.
·
Objektivitas dan Independesi: Anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan
tanggung jawab profesional.
·
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati
standar teknis dan standar etik profesi.
·
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik
harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup
dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1)
Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam
semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)
Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3)
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4)
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi
yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5)
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
3. Aturan dan
Interpretasi Etika
Aturan
etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan
empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah:
1.
Integritas. Integritas berkaitan dengan profesi
auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak
hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal
ini ditunjukkan oleh
auditor
ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat auditor
bekerja dan kepada auditannya.
2.
Obyektivitas. Auditor yang obyektif adalah auditor
yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat
dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam
kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil
keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh
atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh
orang lain.
3.
Kompetensi dan Kehati-hatian. Agar dapat memberikan
layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan
kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat
dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar
ini, auditor hanya dapat melakukan suatu
audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan
bantuan tenaga ahli yang kompeten
untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan. Auditor harus mampu
menjaga kerahasiaan atas informasi yang
diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam
prinsip kerahasiaan ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.
Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam
situasi-situasi berikut: Pengungkapan yang diijinkan
oleh pihak yang berwenang, seperti auditan
dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor
harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya
dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk
pihak-pihak lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6.
Ketepatan Bertindak. Auditor harus
dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya
sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini
perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor
mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor
tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja
dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak
benar tersebut.
7.
Standar teknis dan professional. Auditor
harus melakukan audit sesuai dengan standar
audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang
relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah
Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga
standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para
auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan
oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam
hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit
dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Sumber
:
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
No comments:
Post a Comment