Pandu Harimukti
26209966 / 4EB08
Mata Kuliah Etika
Profesi Akuntansi
Tugas 3
1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat
di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Undang Undang No. 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
·
Undang Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999
tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi
Audit Intern Bank.
·
Peraturan Bank
Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
·
Peraturan Bank
Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test).
c.Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang
dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain)
adalah :
·
Peraturan Bank
Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum.
·
Peraturan Bank
Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
·
Peraturan Bank
Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum.
·
Peraturan Bank
Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank
Umum.
·
Peraturan Bank
Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal
30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan Bank
Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
·
Peraturan Bank
Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank
Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari
aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk
mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank
Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi
Keuangan Bank.
2. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai
yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang
bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan
pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
·
Keyakinan dan
nilai-nilai bersama
·
Dimiliki bersama
secara luas
·
Dapat diketahui dengan
jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya
perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu
perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang
dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya
berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3. Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat
itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan
main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum
maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh
pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan
tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait
erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
5. Evaluasi terhadap
Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1. Etika Personal dan
etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya
saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi
menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi
nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal
tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya
berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Sumber:
No comments:
Post a Comment